Analisis Regulasi Hukum Terhadap Ekonomi Digital dan E-Commerce di Indonesia
Keywords:
Regulasi Hukum, Ekonomi Digital, E-CommerceAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum yang mengatur ekonomi digital dan e-commerce di Indonesia, serta untuk mengidentifikasi tantangan dan potensi perbaikan regulasi tersebut. Dalam penelitian ini, digunakan metode kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif, yang melibatkan studi literatur dan wawancara mendalam dengan para ahli, pelaku industri, dan regulator terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen, regulasi tersebut masih memiliki banyak celah yang perlu diperbaiki, terutama dalam aspek perlindungan data pribadi, pengaturan pajak, dan perlindungan konsumen dalam e-commerce. Selain itu, implementasi regulasi yang ada masih menghadapi tantangan besar, baik dari sisi penegakan hukum maupun kemampuan untuk beradaptasi dengan cepatnya perkembangan ekonomi digital. Penelitian ini merekomendasikan agar Indonesia memperbarui undang-undang terkait perlindungan konsumen, memperkuat sistem pajak yang mengatur e-commerce lintas batas, serta meningkatkan pengawasan dan keamanan dalam transaksi digital. Dengan demikian, diharapkan regulasi yang lebih kuat dapat mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hafiz Sutrisno (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.